Lensa hukumnews.my.id
SURABAYA — Pemberitaan yang dimuat oleh media CeklisDua.net yang menuding Erlangga Setiawan melakukan dugaan penggelapan uang Rp280 juta menuai reaksi keras. Melalui media RadarKasusNews.com, Erlangga Setiawan SH selaku Direktur Utama menyampaikan hak jawab tegas sekaligus mempertanyakan kualitas pengawasan redaksi terhadap wartawan yang bekerja di bawah naungan media tersebut.
Erlangga menilai pemberitaan yang ditulis oleh jurnalis Eko Sukarno bukan sekadar kekeliruan teknis jurnalistik, melainkan mencerminkan kelalaian serius dalam proses editorial. Pasalnya, berita tersebut dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dituduh, padahal prinsip cover both sides merupakan kewajiban mendasar dalam praktik pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berada di bawah pengawasan Dewan Pers.
“Ini bukan sekadar kesalahan wartawan di lapangan. Pertanyaannya, di mana fungsi redaksi? Di mana proses verifikasi sebelum berita tersebut dipublikasikan?” ujar Erlangga.
Menurutnya, pemberitaan tersebut bahkan mencantumkan nama lengkap dan memajang foto dirinya tanpa izin ataupun konfirmasi. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merugikan seseorang secara serius di ruang publik digital.
Erlangga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
Menurutnya, publikasi tuduhan sepihak yang disertai pencantuman foto tanpa persetujuan bukan hanya menciptakan opini publik yang merugikan seseorang, tetapi juga menunjukkan lemahnya standar editorial dalam sebuah media.
“Jika berita seperti ini bisa lolos ke ruang publik tanpa verifikasi, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem redaksi di media tersebut bekerja. Pers bukan ruang spekulasi, apalagi ruang untuk mempublikasikan tuduhan sepihak,” tegasnya.
Lebih jauh, Erlangga juga mengungkap adanya dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oleh Eko Sukarno setelah pemberitaan tersebut muncul. Berdasarkan keterangan salah satu jurnalis yang mengenal Erlangga, Eko Sukarno diduga sempat menyampaikan tawaran untuk menghapus pemberitaan dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan disebut mengatakan, “Yowes nggak apa-apa, enaknya gimana kalau mau dihapus tiga setengah sampai empat juta. Kalau di bawah itu saya tidak mau.”
Sumber yang sama juga menyebut bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, Eko Sukarno mengancam akan menyebarluaskan pemberitaan tersebut ke lebih banyak media serta melaporkannya ke berbagai instansi.
Apabila keterangan tersebut benar adanya, maka praktik tersebut dinilai sangat mencederai integritas profesi jurnalis. Pers yang seharusnya menjadi pilar kontrol sosial justru berpotensi berubah menjadi alat tekanan apabila pemberitaan digunakan sebagai sarana meminta imbalan.
Dalam upaya memastikan kebenaran informasi yang beredar, tim dari RadarKasusNews.com juga mencoba menghubungi pihak yang disebut sebagai korban dalam pemberitaan tersebut, yakni Jamaludin. Namun ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi hingga berita ini disusun.
Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai sumber utama dalam pemberitaan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai validitas informasi yang dipublikasikan oleh media tersebut.
Melalui hak jawab ini, RadarKasusNews.com meminta agar media CeklisDua.net memuat klarifikasi secara utuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Erlangga juga menegaskan bahwa redaksi media memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap berita yang dipublikasikan. Karena itu, redaksi tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan oleh wartawannya.
“Redaksi seharusnya menjadi garda terakhir yang memastikan setiap informasi yang disiarkan kepada publik telah diverifikasi dengan benar. Jika fungsi ini tidak berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pers,” tegasnya.
Apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara profesional melalui mekanisme pers, pihak Erlangga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Pers serta menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Eko Sukarno maupun pihak redaksi CeklisDua.net belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai klarifikasi yang disampaikan dalam hak jawab ini.
