Lensa Hukum News:
GROBOGAN – Tekanan publik terhadap Polres Grobogan kian memuncak. Tidak hanya laporan resmi yang terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat, para korban bahkan telah menggelar audiensi langsung pada 2 April 2026. Namun hingga kini, langkah tegas aparat masih dinanti, memicu kekecewaan yang semakin meluas.
Pemilik akun TikTok Heri Swekke (HS) dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan terhadap profesi jurnalis, penyebaran hoaks, hingga eksploitasi terhadap individu rentan. Gelombang laporan ini datang dari berbagai pihak, termasuk komunitas jurnalis dan pegiat hukum yang merasa profesinya telah direndahkan secara terbuka di ruang publik.
Situasi memuncak saat audiensi di Mapolres Grobogan berubah menjadi momen haru sekaligus memilukan. Erlangga Setiawan hadir bukan sebagai perwakilan korban, melainkan mewakili profesi jurnalis yang merasa dilecehkan oleh konten HS.
Dalam momen tersebut, Erlangga yang merupakan wartawan difabel bahkan harus merangkak menghampiri Kasat Reskrim di ruang audiensi. Dengan air mata yang tak terbendung, ia menangis dalam pelukan Kasat Reskrim, meluapkan kekecewaan mendalam atas penghinaan terhadap profesi yang ia bela.
“Saya mohon… tangkap dia. Ini bukan hanya soal pribadi, ini soal harga diri profesi jurnalis yang direndahkan,” ucap Erlangga dengan suara bergetar.
Aksi tersebut menjadi simbol luka kolektif insan pers. Seorang jurnalis difabel yang datang membawa suara profesinya justru harus memohon dengan cara yang menyayat hati demi tegaknya keadilan.
Sementara itu, tokoh agama Grobogan, Sutrisno atau Abah Tris, kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dianggap remeh. Ia menilai konten HS telah merusak moral publik dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Ini sudah darurat moral. Jangan tunggu situasi makin panas. Aparat harus segera bertindak. Penangkapan adalah langkah yang ditunggu masyarakat,” tegasnya.
Desakan kini mengarah langsung ke Polda Jawa Tengah untuk turun tangan jika Polres Grobogan dinilai tidak menunjukkan ketegasan. Publik menilai, keterlambatan penanganan hanya akan memperbesar potensi konflik sosial dan gelombang aksi massa.
Ancaman aksi besar pun kembali digaungkan. Ratusan massa dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, disebut siap turun ke jalan jika tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum.
Lensa Hukum News menegaskan: ini bukan sekadar perkara konten digital, tetapi sudah menyangkut marwah profesi jurnalis, perlindungan kelompok rentan, serta wibawa hukum. Ketika seorang wartawan difabel harus merangkak dan menangis demi menyuarakan kehormatan profesinya, maka penegakan hukum tidak boleh lagi berjalan lambat.
Kini, publik menunggu satu hal: tindakan nyata. Jika hukum masih memiliki keberanian, maka tidak ada alasan untuk menunda—pemilik akun TikTok Heri Swekke harus segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
