Mojokerto Kota – Lensa Hukum News
Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Kali ini, dugaan pungli mencuat di lingkungan Satlantas Polres Mojokerto Kota, di mana SIM C bisa terbit hanya dalam waktu 4 jam dengan biaya Rp700 ribu.
Fakta tersebut terungkap setelah tim Lensa Hukum News mewawancarai seorang warga berinisial J pada Jumat, 8 Agustus 2025. J mengaku kesulitan saat mengikuti prosedur resmi pembuatan SIM C miliknya. Namun, ia ditawari jalur cepat oleh seorang calo berinisial P yang mengajaknya bertemu dengan oknum polisi berinisial A di Satlantas Mojokerto Kota.
"Kalau lewat jalur patas (komando), gampang sekali. Saya hanya menyerahkan uang Rp700 ribu dan KTP, lalu empat jam kemudian SIM sudah jadi," ungkap J dengan nada kesal kepada redaksi.
Menurut pengakuan korban, calo P bahkan menawarkan jasa serupa kepada siapa saja yang ingin mengurus SIM tanpa prosedur rumit. "Kalau ada saudara atau teman mau bikin SIM, temui saya saja. Pasti langsung jadi, nggak bakalan ribet," ucap P sebagaimana ditirukan korban.
Menanggapi temuan ini, tim Lensa Hukum News akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada Kasat Lantas Mojokerto Kota, Kapolres Mojokerto Kota, dan Propam Polda Jawa Timur untuk meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi terkait dugaan pungli yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Penulis:
Toni Ahmad
Pimpinan Redaksi Lensa Hukum News
