Surabaya – Pemandangan menjijikkan kembali terjadi di Samsat Surabaya Barat. Alih-alih menjadi contoh pelayanan publik yang bersih, kantor ini justru bak pasar gelap para calo. Di bawah slogan zona integritas yang cuma indah di spanduk, praktik percaloan tumbuh liar, terorganisir, dan nyaris tanpa hambatan. Lebih parah lagi, Polda Jatim terkesan nyaman menonton dari kursi empuk, tanpa sedikit pun gerakan nyata untuk memberantasnya.
Investigasi eksklusif Lensa Hukum News yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Redaksi, Tony Ahmad, pada Rabu (7/8/2025) membuktikan betapa bobroknya pengawasan di lapangan. Calo-calo melenggang masuk ke area pelayanan seperti pemilik rumah sendiri, mengabaikan antrean resmi, dan mengatur proses pajak kendaraan secara instan—asal bayar.
Salah satu wajib pajak yang diwawancarai, meminta identitasnya dirahasiakan, blak-blakan mengungkapkan: “Prosesnya memang cepat, tapi kita harus bayar Rp250.000 untuk biaya tambahan calo.” Uang ini jelas bukan biaya resmi, melainkan tarif jalur belakang yang hanya bisa berjalan jika ada pembiaran dari oknum dalam.
Pertanyaan tajam pun muncul: Apakah Polda Jatim buta? Atau sengaja pura-pura tidak melihat karena ikut menikmati “manisnya” uang kotor ini? Sulit dipercaya jika institusi sebesar Polda Jatim tidak mengetahui aktivitas para calo yang terang-terangan berkeliaran di area yang katanya steril.
Lensa Hukum News menegaskan, pembiaran ini adalah penghinaan terhadap prinsip good governance dan pelayanan publik yang bersih. Dir Lantas Polda Jatim dan Kapolda Jatim harus bertanggung jawab di hadapan publik. Diam bukan hanya berarti setuju, tetapi bisa diartikan sebagai keterlibatan.
Jika praktik kotor ini terus dibiarkan, publik berhak menganggap Samsat Surabaya Barat hanyalah mesin pencetak uang haram yang dijaga oleh tameng berseragam. Dan ketika hukum hanya tajam ke rakyat kecil tetapi tumpul untuk para pelindung calo, maka kepercayaan masyarakat pada aparat akan mati perlahan—tanpa bisa diselamatkan.
Penulis pimpinan redaksi
