CALO DI SATPAS SINGOSARI MALANG, KASAT LANTAS HARUS TINDAK


Lensa hukum news

Malang,  – Satpas Singosari Polres Malang jadi sorotan terkait keluhan masyarakat akan pelayanan publik dalam pengurusan SIM yang dikendalikan praktek kotor yang mencoreng institusi Polri.

Meski sistem yang seharusnya mengutamakan prosedur standar operasional (SOP), faktanya calon pemohon SIM yang ingin menghindari antrean panjang dan proses yang rumit justru dimanfaatkan oleh oknum calo. Skema semacam ini mencederai prinsip pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Salah satu pemohon SIM C di lingkungan Satpas Singosari Polres Malang berinisial R warga Sukowilangun Kecamatan Kalipare menceritakan kepada media ini dan menyebut dirinya sangat terpaksa dalam mendapatkan SIM melalui calo meskipun mengeluarkan dana yang fantastis, jalur resmi rumit prosesnya memberi kesan dibuat sulit agar pemohon beralih ke jalur tidak resmi.

"Melalui calo dalam pengurusan SIM C baru dengan biaya 750.000 tanpa proses ribet, tanpa tes, kita cukup setor KTP datang langsung foto dan jadi," Ungkap R pemohon SIM.

Muncul dugaan bebas dan maraknya praktek calo memasang tarif tidak sesuai PP Nomor 60 tahun 201 dalam pembuatan SIM di Satpas Polres Mojokerto kota bisa terjadi karena kerja sama keterlibatan dan difasilitasi oleh oknum internal.

Kasus ini mengindikasikan adanya pola yang rapi dan terstruktur. Calo menjadi perantara, sementara oknum di dalam institusi diduga menjadi pihak yang memuluskan penerbitan SIM tanpa prosedur yang sah. 

Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas oknum-oknum calo dan keterlibatan oknum petugas merangkap jadi calo tersebut serta memperbaiki sistem pelayanan di Satpas Mojokerto kota, guna memastikan bahwa proses pembuatan SIM berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan SOP yang ada.

Setelah berita ini dipublikasikan, pihak redaksi  akan berkoordinasi dengan Kasat Lantas Malang, diharapkan aparat penegak hukum khususnya Kapolres Malang dan Ditlantas Polda Jatim agar menindak tegas praktek kotor yang mencoreng nama institusi dan mengembalikan kepercayaan publik.

Red

Lebih baru Lebih lama