Lensahukumnews
Trenggalek, Praktik perjudian besar-besaran jenis sabung ayam dan dadu kopyok di Desa Tasik Madu, Kecamatan Watulimo Trenggalek semakin meresahkan bebas beraktivitas meski sering disorot dan diberitakan di beberapa media online.
Suasana ramai sorakan para pemain dibawah bangunan semi permanen yang melibatkan ratusan orang dan beromzet besar, aktivitas yang jelas melanggar hukum tersebut tampak berjalan lancar tanpa hambatan hukum, seolah-olah aparat penegak hukum setempat kehilangan daya atau sengaja membiarkan.
Informasi yang dihimpun tim media dari berbagai narasumber menyebutkan bahwa arena sabung ayam dan dadu kopyok yang dikelola Saijo sempat dibubarkan aparat setempat namun tidak satu pun pelaku dijadikan tersangka dan tetap beroperasi kembali seolah olah kebal hukum.
Berdasarkan informasi dari salah satu masyarakat yang mengeluhkan ramainya aktivitas sabung ayam dan dadu kopyok yang meresahkan sekaligus merusak moral dan mental bagi masyarakat.
"Arena sabung ayam disini selalu ramai pemainnya dari dalam maupun luar kota, tidak hanya merusak masyarakat secara ekonomi tetapi juga mencederai moralitas dan mental masyarakat, namun sangat disayangkan kenapa tidak ada tindakan dan ketegasan dari pihak aparat kepolisian setempat padahal kegiatan judikan melawan hukum," keluh warga, Jumat (13/6/25).
Padahal sudah jelas kegiatan ini melanggar Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, namun aparat kepolisian tampaknya enggan mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Saat Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Trenggalek selaku aparat penegak hukum dikonfirmasi pada hari Sabtu 14 Juni 2025 melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon dan tidak menanggapi.
Bungkamnya Aparat Penegak Hukum di Trenggalek muncul dugaan dan menggiring opini publik bahwa aparat setempat sudah mendapatkan upeti dari kalangan sabung ayam.
Kasus sabung ayam di Desa Tasik Madu, Kecamatan Watulimo Trenggalek menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum. Ketika masyarakat sudah menyuarakan keresahan dan media turut menyoroti, namun tidak ada tindakan hukum tegas terhadap pelaku inti, maka wajar bila muncul dugaan adanya praktik setoran ke oknum.
Warga kini menanti keberanian dan ketegasan dari Polres Trenggalek, apakah hukum bisa benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada uang dan kuasa.
Setelah berita ini ditayangkan, redaksi secara resmi akan berkoordinasi dengan dinas terkait khususnya Kapolres Trenggalek dan Kapolda Jatim.
Tim
