SPBU 54.611.14 Banyutengah dan Polsek Panceng Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Subsidi Merajalela!




Gresik – Lensa Hukum News – Aroma busuk dugaan permainan solar bersubsidi tercium tajam di Kabupaten Gresik. Tim investigasi Lensa Hukum News yang dipimpin langsung oleh Erlangga Setiawan, SH selaku Direktur Utama, bersama Tony Ahmad selaku Pimpinan Redaksi, membongkar praktik memalukan di SPBU 54.611.14 Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Setibanya di lokasi, tim mendapati pemandangan yang mencengangkan: sebuah kendaraan roda tiga jenis Tossa sarat muatan jerigen plastik berwarna kuning dengan leluasa melakukan pengisian solar bersubsidi. Aktivitas ilegal ini jelas melanggar aturan resmi dan Peraturan Menteri ESDM yang melarang pengisian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar seperti jerigen plastik.

Saat dikonfirmasi, operator SPBU bernama Sena secara gamblang mengaku hanya mengikuti perintah atasan. “Saya di sini cuma pegawai, Mas. Kalau atasan memerintahkan untuk mengisi, ya saya isi. Soal surat rekomendasi dan lainnya itu urusan pengawas. Saya coba hubungi, tapi tidak ada jawaban,” ungkapnya. Fakta lebih mengecewakan, baik pembeli maupun pihak SPBU tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen resmi rekomendasi dari instansi berwenang.

Tidak berhenti di situ, tim mencoba melaporkan temuan tersebut ke Polsek Panceng. Namun respon yang diterima justru memicu kemarahan. Seorang anggota piket Reskrim yang mengaku bernama Sulung melontarkan komentar yang tidak pantas. “Coba sambil amankan sendiri, Mas, lalu sampean bawa ke Polres. Dulu saya juga pernah mendapatkan pengaduan yang sama dari salah satu LSM, tapi setelah saya antarkan ke Polres dan diterima Polres, kami justru disuruh pulang. Kadang-kadang itu yang membuat kita capek,” ujarnya sambil berlalu, seolah menyepelekan laporan resmi media.

Sikap aparat yang terkesan melempar tanggung jawab ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah ada pembiaran? Apakah institusi kepolisian di tingkat Polsek Panceng tidak mampu atau tidak mau menangani dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi?

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Panceng hanya memberikan jawaban normatif. “Kami akan melakukan himbauan dan penelusuran lebih lanjut. Apabila terbukti, akan kami tindak,” ujarnya. Jawaban tersebut justru dinilai mengambang dan tidak memberikan kepastian hukum.

Lensa Hukum News menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Setelah publikasi berita ini, redaksi akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Gresik, Kapolsek Panceng, Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur, dan Propam Polda Jawa Timur untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. Publik menuntut penindakan nyata, bukan sekadar janji atau formalitas.

Perlu diingat, praktik seperti ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 60 miliar. Selain itu, penggunaan jerigen plastik untuk pengangkutan BBM berpotensi membahayakan keselamatan dan lingkungan.

Apakah aparat berani membersihkan namanya, atau justru membiarkan praktik mafia solar ini terus bercokol di wilayah hukumnya? Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar kata-kata.

(Bersambung…)


Penulis pimpinan redaksi Toni Ahmad

Lebih baru Lebih lama