SATLANTAS POLRES MALANG KOTA DIDUGA SARANG PUNGLI! KORBAN DIPAKSA BAYAR RP 700 RIBU UNTUK URUS SIM C



Lensa hukum my id

Malang Kota – Maraknya praktik pungutan liar (pungli) di Satlantas Polres Malang Kota kian meresahkan masyarakat. Fakta ini terungkap saat tim investigasi media Lensahukum.my.id yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Redaksi Toni Ahmad melakukan penelusuran lapangan pada 30 Juli 2025.

Seorang warga berinisial F mengaku dipaksa merogoh kocek hingga Rp 700 ribu untuk mengurus SIM C miliknya. Kepada wartawan, F menuturkan bahwa awalnya ia datang ke Satlantas Polres Malang Kota untuk mengikuti prosedur resmi. Namun, lantaran merasa proses yang berbelit-belit dan menyulitkan, F akhirnya memilih menggunakan jasa calo yang mangkal tepat di depan kantor Satlantas Polres Malang Kota.

“Calo itu bilang punya orang dalam. Saya disuruh bayar Rp 700 ribu, kemudian hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP dan langsung diarahkan menemui salah satu oknum berinisial A. Setelah itu, saya hanya foto sebentar dan SIM C saya langsung jadi. Prosesnya sangat cepat, jelas ada permainan,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Fenomena ini memperkuat dugaan adanya jaringan pungli yang terstruktur dan sistematis di tubuh Satlantas Polres Malang Kota. Pasalnya, para calo seolah bebas beroperasi di depan kantor polisi, bahkan terang-terangan mengaku punya “orang dalam”. Jika dugaan ini terbukti benar, praktik pungli yang melibatkan oknum kepolisian dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena berhubungan dengan jabatannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, praktik percaloan dan pungli ini juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat berujung pada sanksi pemecatan.

Pimpinan Redaksi Lensahukum.my.id, Toni Ahmad, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini. “Ini sudah bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tapi kejahatan yang merusak institusi Polri. Bagaimana mungkin calo bisa bebas berkeliaran di depan kantor polisi tanpa ada pembiaran? Kami menduga kuat ada oknum yang bermain di dalam. Kami minta Kapolres Malang Kota, Kasat Lantas, Wakasat Lantas AKP Dion Fitrianto, hingga Propam Polda Jawa Timur untuk turun tangan dan membongkar jaringan kotor ini. Jika tidak, publik akan menilai Polres Malang Kota menjadi sarang bisnis gelap berkedok pelayanan publik,” tegas Toni Ahmad.

Tim redaksi Lensahukum.my.id memastikan akan mengirimkan temuan ini secara resmi kepada Propam Polda Jawa Timur dan Mabes Polri agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya. Publik menunggu ketegasan Kapolri dalam membersihkan institusi dari praktik memalukan yang mencoreng nama Polri ini.

Penulis Tony Ahmad

Lebih baru Lebih lama