Parah! Judi Sabung Ayam dan dadu di Desa Pakisrejo, Rejotangan-Tulungagung Kokoh Beraktivitas


Tulungagung, lensahukumnews.my.id - Satu kenyataan hukum tak lagi berfungsi dengan bebas beraktivitasnya  praktek judi sabung ayam dan dadu di desa Pakisrejo, Rejotangan-Tulungagung.

Faktanya kalangan sabung ayam tersebut selalu ramai didatangi pelaku dan penonton tanpa ada rasa takut, tidak ada tindakan penertiban seolah - oleh kebal hukum atau memang ada unsur pembicaraan dari aparat hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, kegiatan ilegal ini telah berlangsung dalam waktu yang sangat lama namun keluhan dan jeritan masyarakat seolah dibisukan oleh tembok kekuasaan.

Seorang warga dengan nada getir menyatakan, kami lelah berharap seharusnya aparat kepolisian tahu ini ada, pernah dibubarkan juga tak berselang lama beraktivitas kembali, Jum'at (4/7/25).

Kini tudingan dan dugaan  masyarakat tidak lagi samar, aparat penegak hukum Polres Tulungagung dianggap gagal, bahkan diduga kuat ikut bermain dalam pembiaran sistematis terhadap judi sabung ayam, ketika aparat tak lagi bergerak, maka patut dicurigai ada keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam melindungi praktik kotor tersebut.


Padahal sudah jelas kegiatan ini melanggar Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, namun aparat kepolisian tampaknya enggan mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan tersebut.

Ketika masyarakat sudah menyuarakan keresahan dan media turut menyoroti, kini tinggal menanti keberanian dan ketegasan dari Polres Tulungagung, apakah hukum bisa benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada uang dan kuasa. 

Pihak Redaksi secara resmi akan berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Tulungagung khususnya Kapolres Tulungagung dan Kapolda Jatim karena ini adalah soal kehormatan institusi dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

Tim

Lebih baru Lebih lama