Lensa hukum news
Pemalang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM C di Satlantas Polres Pemalang kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Fakta ini terungkap setelah Lensa Hukum News menerima pengaduan dari seorang warga berinisial F.
Pada 7 Agustus 2025, F mendatangi Satlantas Polres Pemalang untuk mengurus SIM C miliknya melalui prosedur resmi. Namun, proses yang dijalani justru dipenuhi hambatan, prosedur berbelit-belit, dan terkesan dipersulit.
Merasa frustrasi, F kemudian menghubungi temannya berinisial K, yang mengaku memiliki koneksi “orang dalam” di Satlantas. Dari situ, F dipertemukan dengan seorang oknum berinisial A. Dengan menyerahkan Rp700 ribu dan foto KTP, tanpa tes teori maupun ujian praktik, SIM C milik F selesai dalam hitungan jam.
> “Kalau lewat jalur resmi ribet dan berbelit-belit, tapi kalau lewat saya tinggal bayar, foto, langsung jadi,” ujar F, menirukan ucapan oknum A.
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya mafia SIM di internal Satlantas Polres Pemalang. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku pungli dengan hukuman pidana penjara dan denda besar.
Lensa Hukum News menegaskan bahwa setelah berita ini tayang, redaksi akan segera mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kasat Lantas Polres Pemalang, Kapolres Pemalang, dan Propam Polda Jawa Tengah. Publik menunggu apakah pihak kepolisian akan menindak tegas dan membersihkan nama institusi, atau membiarkan bau busuk pungli terus melekat di seragam yang seharusnya menjadi simbol kehormatan.
Penulis:
Toni Ahmad – Lensa Hukum News
