TERGIUR JANJI PALSU PENGGANDAAN UANG, WARGA LAMONGAN MERASA TERTIPU PULUHAN JUTA RUPIAH OLEH DUKUN ABAL-ABAL


 

Lensahukumnews.my.id

​LAMONGAN -  Sindikat penipuan berkedok praktik penggandaan uang kembali memakan korban finansial yang meresahkan publik. Seorang warga asal Lamongan harus menelan pil pahit setelah puluhan juta rupiah uang miliknya amblas tak berbekas, digondol oleh predator berkedok supranatural yang tega memanfaatkan keluguan mangsanya demi meraup kekayaan secara haram. jumat/2/10/2026

​Korban nahas yang terjebak dalam lingkaran tipu daya busuk ini adalah Beni Ariyanto, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Akibat terbuai janji manis harta berlimpah dalam waktu sekejap, ia harus merelakan dana puluhan juta rupiah raib dirampas secara halus di wilayah Kabupaten Bondowoso.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media, Beni Ariyanto membeberkan secara blak-blakan kronologi petaka finansial yang menimpa dirinya. Ia mengungkapkan bagaimana ia digiring masuk ke dalam perangkap sang dukun abal-abal dengan pengawalan dan kesaksian dari rekan terdekatnya.

​"Saya pertama menyerahkan uang 29 juta rupiah ke Abah Ahmad dan saksinya Ahmad Mubarok, teman saya," ujar Beni dengan nada geram saat membongkar awal mula penyerahan dana tunai secara langsung kepada sang terduga pelaku di hadapan awak media.

​Belum cukup merampas puluhan juta di awal pertemuan, dukun gadungan ini terus memeras saya dengan dalih akal-akalan kebutuhan sesembahan ritual. "Uang 3 juta rupiah saya transfer, lewat rekening Ahmad Mubarok teman saya ujar Beni ariyanto, membongkar siasat licik Abah Ahmad, sebelum akhirnya kembali meminta setoran susulan tahap ketiga sebesar 750 ribu rupiah.

​Aksi keji ini didalangi oleh seorang pria bernama Abah Ahmad, penduduk Grujugan, Kabupaten Bondowoso, yang menjual tipu muslihat kedok dukun sakti penarik harta gaib. Begitu seluruh dana tersebut berpindah tangan dan masuk ke kantong pribadinya, topeng sang dukun langsung tanggal, menyisakan pengkhianatan telak tanpa ada sepeser pun uang yang berlipat ganda. Pelaku saat di konfirmasi awak media via telfon dan pesan suara watshap tidak ada respon sampai berita ini di terbitkan.

​Aksi kriminalitas terang-terangan ini ditutup dengan pemblokiran nomor kontak korban, pelaku yang semakin menegaskan ada unsur niat jahat kepada korban. Perbuatan tercela tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana murni yang wajib dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara, sehingga Kapolres Bondowoso beserta jajaran Kapolsek didesak segera bergerak kilat meringkus pelaku sebelum jatuh korban-korban berikutnya.


Penulis : Redaksi

Lebih baru Lebih lama